BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Mantan anggota DPRD Barito Utara H Mulyar dan perantaranya M Yunani divonis bebas setelah melakukan banding di Pengadilan Tinggi Palangkaraya. H Mulyar dan M Yunani tersandung kasus pemalsuan ijazah paket A, B, dan C. Pengadilan Negeri Kapuas memvonis keduanya 7 bulan penjara untuk kasus yang mulai disidangkan pada 31 Januari 2017 itu.
Vonis bebas tersebut membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ario Wicaksono berang dan membuat memori Kasasi ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta. "Saya sendiri tidak habis pikir apa yang menjadi dasar pertimbangan Pengadilan Tinggi hingga membebaskan kedua terdakwa ini dari semua tuntutan JPU," ungkap Ario Wicaksono yang juga selaku Kasi Pidum Kejari Kapuas, di ruang kerjanya, Selasa (1/8/2017).
Dalam putusan Pengadilan Tinggi tersebut menyatakan, dakwaan jaksa penuntut umum No Reg Perkara PDM-03/Epp.2/KAPUAS/0816 tanggal 5 Januari 2017 batal demi hukum yang menyatakan surat dakwaan tersebut tidak dapat diterima dan memerintahkan agar terdakwa M Yunani dilepaskan dari tahanan kota. (HAMDI/B-2)
H Mulyar Menang Banding, Jaksa Siapkan Kasasi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Komentar (0)
Memuat komentar…







