BORNEONEWS, Nanga Bulik - Anggota DPRD Lamandau dari Partai Amanat Nasional (PAN), Martinus Maka, terlibat perdebatan dengan Bupati Lamandau, Marukan dan Ketua DPRD H Tommy Hermal Ibrahim.
Perdebatan yang cukup menyita perhatian peserta rapat dan para undangan itu terjadi beberapa saat sebelum Rapat Paripurna 8 Masa Persidangan II tahun 2017 dimulai. Paripurna itu mengagendakan penyampaian laporan pimpinan rapat gabungan DPRD Lamandau bersama tim anggaran Pemkab Lamandau terhadap ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2016, Selasa (1/8/2017).
Dengan nada suara cukup tinggi, Martinus Maka menyampaikan interupsi sekaligus melontarkan pertanyaan kepada Bupati Marukan dan pimpinan DPRD, perihal proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk posisi wakil ketua II DPRD Lamandau yang diusulkan partainya. Martinus Maka menilai, hingga kini prosesnya lamban dan tekesan dipersulit.
"Kenapa usalan PAW yang kami ajukan sampai sekarang belum ada kejelasan? Saya merasa prosesnya dipersulit dan dihambat. Kalau demikian adanya, akan saya bongkar sistem pemerintahan yang ada saat ini, tolong dijelaskan," ujarnya dengan nada tinggi.
Mendapati pertanyaan seperti itu, Ketua DPRD Lamandau, H Tommy Hermal Ibrahim langsung merespon. Sepengetahuannya, terkait proses PAW yang diajukan PAN tersebut masih dalam proses, karena berkas usulan yang telah diajukan ke pemerintah provinsi sebelumnya terjadi sedikit kekeliruan dan dikembalikan ke pemerintah daerah untuk diperbaiki.
"Saat ini berkas (usulan PAW) itu ada di pihak eksekutif dan masih dalam proses perbaikan. Kemudian akan diusulkan lagi ke pemerintah provinsi. Itu setahu saya," katanya.
Gayung bersambut, Bupati Marukan yang duduk di barisan depan bersama pimpinan DPRD juga langsung merespon. Menurutnya, pihak pemerintah daerah khususnya dirinya sama sekali tidak memiliki kepentingan untuk menahan atau memperlambat proses pengajuan PAW yang diusulkan Martinus Maka selaku Ketua DPD PAN Lamandau tersebut.
"Betul apa yang disampaikan ketua DPRD tadi, usulan PAW itu saat ini masih dalam proses, karena saat diusulkan ada koreksi dari pemerintah provinsi. Salah satu berkas usulan terdapat kekeliruan sehingga dikembalikan mereka (pemprov) untuk kita perbaiki," jelasnya.
Tak hanya itu, guna meyakinkan Martinus Maka, Marukan juga memastikan bahwa berkas usulan PAW saat ini sudah ada di bagian hukum Setda Lamandau dan baru saja dirinya tandatangani. "Kalau anda (Martinus Maka) tidak percaya, coba tanya bagian hukum. Ada bagian hukum nggak di sini?," ujar Marukan memanggil Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda, Elly Yoseph, yang langgsung berdiri dan membenarkannya.
Bupati Marukan juga memberi penegasan, kesan memperlambat dan menghalang-halangi yang ditudingkan terhadap dirinya tidaklah tepat. Menurutnya, proses pengurusan usulan PAW juga tidak lepas dari situasi akhir-akhir ini yang padat kegiatan, terlebih beberapa agendanya berada di luar kota, sehingga berkas PAW yang telah diperbaiki itu baru bisa dirinya tandatangani baru baru ini.
Tak hanya berhenti di situ, dengan kondisi seolah tersulut tudingan (memperlambat proses PAW) dari Martinus Maka, Bupati Marukan justru berbalik meminta agar Martinus Maka membuktikan pernyataannya. "Saya sudah beberapa kali mendengar pernyataan bernada ancaman seperti yang Anda sampaikan tadi. Apa yang mau Anda bongkar itu? Silakan bongkar kalau memang ada persoalan, karena jujur saja saya merasa risih, ini bukan pertama kalinya Anda memberi pernyataan bernada ancaman seperti ini, saya bongkar saya bongkar ini kan seolah mengancam," serunya.
Menanggapi Bupati Marukan, Martinus Maka mengaku tidak pernah memberi pernyataan bernada ancaman itu. Hanya saja dirinya mempertanyakan kejelasan usulan PAW yang dinilainya lamban dan terkesan dihalang-halangi dan dipersulit. "Usulan PAW itu kan sudah memakan waktu lama, dari bulan April 2017 sampai sekarang Agustus 2017, sudah berapa bulan itu, masih saja sampai sekarang belum ada kejelasan," kata Maka lagi.
Setelah melalui perdebatan cukup alot dan rapat paripurna tak kunjung dimulai, Ketua DPRD H Tommy Hermal Ibrahim, kembali mengambil posisi. Dirinya berharap agar peserta sidang untuk kembali fokus terhadap agenda sidang yang telah dijadwalkan. "Terkait persoalan yang ditanyakan saudara Martinus Maka, saya kira dapat dibahas kemudian dan di forum lain, toh sudah ada penjelasan juga," katanya. Pandangan itupun disetujui oleh peserta rapat yang hadir.
Namun, seolah tak puas dengan penjelasan yang didapat, seketika pula Martinus Maka langsung meminta izin tidak mengkuti agenda rapat yang dijadwalkan. Dirinya langsung walk out dari kursinya saat itu juga. "Mohon maaf pimpinan, saya tidak dapat ikuti sidang ini," ujarnya dan langsung bergegas.
Diketahui, pada April lalu DPD PAN Lamandau telah melayangkan surat resmi perihal pengusulan PAW di antara sesama anggota DPRD Lamandau dari partainya, yakni usulan bertukarnya posisi antara Wakil Ketua II DPRD Lamandau yang selama ini diduduki Taufik Hidayat oleh Martinus Maka yang kini berstatus anggota DPRD. (HENDI NURFALAH/B-2)
Tidak Puas dengan Penjelasan Proses PAW, Martinus Maka Walk Out dari Rapat Paripurna
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Katingan Siapkan Layanan Darurat 112, Raperbup Masuk Tahap Harmonisasi
Gunung Mas Siapkan Raperda Hukum Adat Perkuat Perlindungan Hak Masyarakat
Komisi II DPRD Palangka Raya Bahas Tata Ruang Wilayah Bersama Pemko
DPRD Tampung Aspirasi Warga, Minta Kejelasan Status Kawasan Hutan
Karhutla Mengancam Gedung Perkantoran Pemko Palangka Raya, Asap Masuk Kantor OPD
Jangan Anak Tirikan Palangka Raya dalam Penanganan Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







