BORNEONEWS, Palangka Raya - Aparat Polda Kalteng masih belum bernapas lega. Selain harus memburu dalang pembakaran di tiga SDN yang dibakar yakni SDN 4 Langkai, SDN 1 Langkai dan SDN 5 Langkai, mereka juga harus mengungkap pelaku pembakaran di 4 SDN lainnya.
Adalah SDN 1 Palangka, SDN 4 Menteng, SDN 8 Palangka dan SDN 1 Menteng. Kapolda Kalteng Brigadir Jenderal Anang Revandoko menyebut dua pelaku yang ditangkap hanya mengaku membakar di tiga SDN.
"Yang bersangkutan (dua pelaku)cuma mengaku tiga SDN saja," kata Anang Revadoko, Selasa (1/8/2017).
Artinya masih ada pelaku lain yang harus diburu selain memburu HG, seseorang yang memerintah dua tersangka yang telah ditangkap berinisial SRY (48) warga kelahiran Tumbang Malahoi berdomisi Jalan Mendawai, Gang Setia, Palangka Raya dan FA alias OG (42) warga kelahiran Banjarmasin berdomisi di Jalan Trans Kalimantan, Palangka Raya.
Diduga, aktor lain masih berkeliaran. Dugaan ini muncul atas hari dan tanggal peristiwa yang terjadi. Secara berutuan, pertama terjadi di SDN 1 Palangka pada Selasa (4/7/2017) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kedua SDN 4 Menteng pada Jumat (21/7/2017) sekitar pukul 12.30 WIB. Ketiga juga terjadi pada Jumat (21/7/2017) sekitar pukul 13.30 WIB di SDN 4 Langkai.
Berturut-turut terjadi di SDN 1 Langkai pada Sabtu (22/7/2017) pukul 02.00 WIB, SDN 5 Langkai pada Sabtu (22/7/2017) pukul 03.30 WIB, SDN 8 Menteng pada Sabtu (29/7/2017) sekitar pukul 18.00 WIB dan SDN 1 Menteng pada Minggu (30/7/2017) pukul 03.25 WIB.
"Empat SDN sisanya masih dalam penyelidikan semua," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-6)
Siapa Dalang Pembakar 4 SDN Sisanya?
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polda Kalteng Amankan Ribuan Liter BBM dari 19 Kasus Penyalahgunaan
Polda Sita Dokumen Legalitas Perusahaan Usai Penetapan Tersangka
Polda Kalteng Akan Gelar Operasi Patuh Telabang pada 26 Oktober hingga 8 November
Cek Lahan Dua Tersangka Karhutla Hayaping, Keluarga Bantah Luasnya Capai 11 Hektare
Polda Kalteng Tangani 45 LP Karhutla
58 Kasus Karhutla Dalam Proses Penyidikan Polda Kalteng
Komentar (0)
Memuat komentar…







