SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus sabu, Fathurahman alias Fatur melarikan diri usai dituntut jaksa delapan tahun penjara. Dia memanfaatkan kondisi kelengahan petugas saat sidang Selasa (1/8/2017) sore di Pengadilan Negeri Sampit.

Warga Jalan Tidar Raya I, Gang Merpati, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang tersebut diketahui kabur saat petugas melakukan absen terhadap tahanan. Saat dicek nama 

"Satu tahanan kabur," teriak petugas, hingga semua petugas baik itu dari Kejaksaan, Kepolisian maupun Pengadilan melakukan pencarian di sekitar kawasan pengadilan komplek Islamic Center, Jalan Jenderal Sudirman, Km 3 Sampit itu.

Namun Fatur sudah tak ada lagi. Dari keterangan petugas yang sempat melihat pria dengan ciri-ciri seperti Fatur, dia kabur dengan mengendarai sepeda motor.

"Mungkin itu tadi orangnya gempal-gempal badannya, dia tergesa-gesa, kami kira pengunjung karena tak pakai rompi," kata petugas pengadilan.

Fathur terdakwa sabu yang diamankan Polda Kalteng ini sebelum kabur dituntut selema 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. (NACO/B-11)