SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Nas (39) terancam hukuman selama 2 tahun penjara atas perbuatannya menggelapkan pupuk milik PT Sarana Titian Permata (STP) I. Tuntutan dibacakan Rabu (2/8/2017) oleh JPU Kejari Seruyan Chandra Priono Naibaho dalam sidang di Pengadilan Negeri Sampit.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 KUHP," kata Chandra dalam tuntutan yang ia bacakan di hadapan hakim Muslim Setiawan itu.

Pria yang bermukim di perumahan staf karyawan PT STP I itu melakukan perbuatannya bermula pada 28 April 2017 ia mengajukan permintaan pupuk jenis NPK Granular merk Mahhkota sebanyak 306 sak, yang rencananya untuk digunakan ke lokasi lahan STP I.

Nas bertugas di Filly Conductor (FC) bagian perawatan kebun yang bertanggung jawab membuat laporan keluar masuk pupuk yang akan digunakan di lapangan.

Atas pengajuan itulah dikeluarkan dari gudang oleh saksi Anang Supridinata dan Juriansyah kemudian di bawa ke kebun untuk ditaburkan, namun saat di Jalan Negara Lama Blok D44/45 Devisi 3A PT STP I Desa Tanjung Rangas Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan terdakwa melihat pupuk tersisa ada 34 sak.

Saat itu muncul niatnya untuk menjualnya, dan kemudian menawarkannya dengan Hadi alias Wardi (berkas terpisah), setelah ada kesepakatan ia ke rumah Wardi yang berada di kawasan perusahaan, ia menawarkan pupuk itu dengan harga Rp75 ribu per sak.

Kebetulan saat itu ada Kapsui (DPO) di kediaman Wardi mendengar itu berminat membeli pupuk itu, lalu Hadi menjual 22 sak dengan Kapsui seharga Rp100 ribu per sak

Akibat perbuatan Nas ini perusahaan alami kerugian sekitar Rp7,1 juta. Atas tuntutan itu terdakwa mohon keringanan, berharap hakim dalam vonisnya nanti bisa menjatuhkan hukuman seringan-ringannya. (NACO/B-5)