BORNEONEWS, Palangka Raya – Setelah sekitar empat tahun lari dari tanggung jawab, Haripin akhirnya meringkuk di balik jeruji besi. Lelaki paruh baya yang dulunya bekerja sebagai sopir angkot ini digulung aparat Satuan Lalu Lintas Polres Palangka Raya di kediamannya, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang Madura.
Kasat Lantas Polres Palangka Raya AKP Suprapto mengatakan Haripin ditangkap di Madura pada Senin (31/7/2017). Pelaku merupakan seseorang yang selama ini menjadi daftar pencarian orang (DPO) setelah terlibat tabrakan dengan pengendara bermotor di Jalan Tjilik Riwut Km 2 Palangka Raya pada 2013.
“Jadi pada 2013, dia sebagai sopir angkot. Kemudian berkendara dari arah bersamaan. Lalu dia mendahului seorang pengendara motor, tapi tiba-tiba memotong dan berhenti di sebelah kiri. Karena memotong dan jarak begitu dekat, sehingga terjadi kecelakaan. Pengendara motor kemudian meninggal,” kata Suprapto, Rabu (2/8/2017).
Suprapto menuturkan ada dua anggotanya yang berangkat untuk melakukan penangkapan. Yakni Kanit Laka Aiptu Tri Marsono dan Bripka Teguh Wahyudi.
Selanjutnya keduanya bekerjasama dengan Unit Resmob Polres Sampang Madura. “Saat ini pelaku sudah kita amankan untuk proses selanjutnya,” tuturnya. (BUDI YULIANTO)








