BORNEONEWS, Sampit - Aparat Polsek Jaya Karya menggagalkan peredaran minuman keras (miras) jenis lonang yang dibawa menggunakan mobil yang di kendarai tersangka berinisial N (55), Selasa (1/8/2017) malam.

Miras ini ditemukan saat polisi melakukan razia di jalur masum ke Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Di dalam mobil ini ditemukan 384 botol lonang.

"Ada 384 botol lonang yang disimpan di dalam kardus air mineral dan semunya langsung kami sita," ujar Kapolsek Samuda Ipda Hamdan Samudro, Rabu (2/8/2017).

Dari pengakuan tersangka, miras tersebut dibawa dari Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur dan akan dijual ke daerah tersebut. Beruntung polisi berhasil menggagalkannya.

Sementara itu tertangkapnya tersaka bermula ketika polisk melakukan razia kendaraan di Jalan HM Arsyad Km 40. Saat itu ada sebuah mobil Avanza merah yang melintas, sehingga polisi menyetop dan melakukan pemeriksaan terhadap dukumen kendaraan.

Setelah diperiksa, mereka juga mencurigai adanya kardus air meneral yang cukup banyak di bagian belakang mobil tersebut. Sehingga aparat meminta agar tersangka membukanya.

Setelah dibuka, ternyata kardus tersebut berisi lonang yang jumlahnya ratusan botol. Mendapati hal itu, N langsung dibawa ke mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan.

"Tersangka kami kenakan tipiring, dan besok akan dilakukan sidang di Pengadilan Negeri Sampit," terangnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)