BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus asusila dengan terdakwa Bad (47) kembali digelar di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (2/8/2017).
Dalam sidang itu keterangan saksi ahli dokter yang memvisum korban hanya dibacakan. Terkuak luka yang dialami dibagian vital korban merupakan luka robek lama.
"Memang ada luka robek sebagaimana keterangan ahli, namun itu luka lama, pekan mendatang giliran terdakwa memberikan keterangannya," kata penasihat hukum terdakwa, Burhansyah seusai sidang
Dengan keterangan itu tentu menguatkan atas perbuatan terdakwa, di mana ia dengan berulang kali menyetubuhi anak tirinya yang berusia 11 sebanyak tujuh kali di kediamannya di Kecamatan Seruyan Hilir dan perumahan guru Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan.
Perbuatan terdakwa dilakukan sejak 2015-Februari 2017, hingga akhirnya terbongkar setelah korban mengadu ke ayahnya kalau ia tidak sanggup ikut bersama ibunya karena jadi pelampiasan nafsu sang ayah tiri.
Dari visum itu menurut Burhansyah, ada tanda kekerasan atas perbuatan yang dilakukan terdakwa. Fakta ini terungkap dari keterangan korban yang mengaku disetubuhi beberapa kali di bawah ancam dan paksaan pecatan PNS itu.
Bad menyetubuhi korban memanfaatkan situasi dalam kondisi sepi. Hanya ia dan korban di rumah sementara sang istri berangkat mengajar. (NACO/B-6)








