BORNEONEWS, Sampit - Kasus operasi tangkap tangan atas kasus pungutan liar (pungli) yang menyeret mantan Lurah Baamang Tengah, Karyadi masih bergulir di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Bahkan, jaksa penuntut belum menyatakan perkara itu lengkap alias P21.
"Masih diteliti jaksa yang menanganinya untuk berkas perkaranya, menunggu laporan saja apakah lengkap atau belum," kata Kepala Kejari Kotim melalui Kasi Pidana Khusus Hendriansyah, Kamis (3/8/2017).
Perkara Karyadi sempat beberapa kali bolak balik ke Kejaksaan, karena berkas perkaranya belum lengkap. Kini, perkara sudah dillayangkan penyidik Tipikor Polres Kotim ke JPU untuk diteliti kembali.
Namun sampai saat ini belum dikeluarkan surat P21 oleh pibak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur yang menyatakan perkara lurah yang sudah di nonjobkan itu lengkap.
Karyadi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pungutan liar ketika ia menjabat sebagai Lurah Baamang Tengah. Ketika itu, M Adenan tengah mengurus surat keterangan tanah. Namun saat itu, ada pungutan sebesar Rp1,5 juta.
Saat petugas Saber Pungli dari Polres Kotim menciduknya dan melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti uang tersebut dalam map yang juga berisi surat pengajuan tanah. (NACO/B-2)
Berkas Kasus Mantan Lurah Baamang Tengah Belum Lengkap
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Karhutla di Belakang SMKN 3 Kuala Kapuas Merembet ke Bangunan Warga
Tokoh Lintas Agama Ingatkan Pentingnya Huma Betang dan Kerukunan di Kalteng
Kabinda Kalteng Ajak Tokoh Agama Edukasi Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
Hari Santri Nasional Momentum Perkuat Komitmen Cetak Generasi Emas
Polda Kalteng Lakukan Penanaman Pohon di Bekas Lokasi Karhutla, Wujudkan Green Policing
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
Komentar (0)
Memuat komentar…







