BORNEONEWS, Sampit - Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Otjim Supriatna resmi diberhentikan oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar setelah terlibat tindak pidana korupsi beberapa waktu lalu.
"Surat tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kotim sudah keluar dari DPP dengan Nomor B-1183/GOLKAR/VI/2017 tertanggal 26 Juli 2017," kata Ketua Media Penggalan Opini (MPO) DPD Golkar Kotim, Didi Syahwani, Kamis (3/8/2017).
Sesuai urutan perolehan suara di daerah pemilihan II, yang berhak menggantikan Otjim yakni Supriadi, karena suara terbanyak kedua sebelum Otjim diraih oleh ketua DPD Golkar Kotim tersebut.
Selain surat dari DPP, surat tentang intruksi PAW anggota DPRD Kotim dari DPD Golkar Provinsi Kalteng juga sudah keluar dengan Nomor PD-028/GOLKAR-KTG/VII/2017 tertanggal 27 Juli 2017.
"Selain itu juga ada surat usulan PAW dari DPD Golkar Kotim Nomor 038/GOLKAR-KTM/VII/2017 tertanggal 28 Juni 2017," tegasnya.
Otjim yang merupakan mantan kepala Dinas Kehutanan Kotim merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kasus korupsi yang melibatkan dirinya. Ia harus berurusan dengan hukum setelah terjerat korupsi dana reboisasi yang bersumber dari DAK DR senilai Rp3,257 miliar.
Saat ditelisik jaksa ditemukan kerugian negara dalam kasus itu. Sosok pertama yang diseret yakni Suryo Handoko, pelaksana lapangan, disusul Otjim Supriatna. Dalam kasus ini dai dihukum selama setahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan. (NACO/B-3)
Otjim Supriatna Resmi Diberhentikan Dari Anggota DPRD Kotim
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Triple-double Embiid bawa 76ers Kalahkan Bucks 127-116
Wamen LH: Jaga Kelestarian Ekosistem Perairan Dimulai dari Daratan
Jet Tempur AS Cegat Pesawat umum Dekat Kediaman Trump di Florida
Peneliti Jepang Temukan Tutup Botol Bawa Ekosistem Laut Filipina
Wembanyama Bawa Spurs Kalahkan Mavericks 122-106
Imam Besar: Serangan Berulang ke Mekkah Bongkar Niat Kriminal Houthi
Komentar (0)
Memuat komentar…







