BORNEONEWS, Kuala Kurun - Produk hukum daerah merupakan bagian dari peraturan perundang-undangan. Karenanya menjadi sebuah kewajiban pembentukan produk hukum daerah harus mengacu dan sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi.
Demikian disampaikan Asisten I Sektetariat Daerah Kabupaten Gunung Mas Ambo Jabar saat membacakan sambutan tertulis Bupati Arton S Dohong pada pembukaan Bimbingan Teknis Penyusunan Produk Hukum Daerah di GPU Tampung Penyang, Kuala Kurun, Kamis (3/8/2017).
Adapun aturan yang mengatur bahwa produk hukum daerah harus sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi yakni Undang-Undang Nomor Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan Perda Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
"Oleh karennya pembentukan produk hukum daerah harus memperhatikan dua hal. Aspek hirarki peraturan perundang-undangan dan serta aspek substansi," tegas dia.
Adapun jenis produk hukum daerah di antaranya keputusan bupati, peraturan bupati, dan peraturan daerah. Produk hukum disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang telah digariskan oleh peraturan perundang-undangan terkait pembentukan produk hukum daerah. (EPRA SENTOSA/B-3)








