BORNEONEWS, Sampit - JH (60) berdalih ia sampai terlibat kasus penggelapan truk lantaran merasa berutang budi dengan Johan. Itu ia sampaikan di muka persidangan yang dipimpin Ega Shaktiana dan JPU Kejari Kotim, Dewi Khartika, Kamis (3/8/2017).
"Saya merasa utang budi dengan Johan, karena dia sudah banyak membantu saya," kata pria berlatar belakang insinyur itu saat diberi kesempatan menyampaikan keterangannya.
Perbuatan terdakwa bermula saat dua unit truk take over Nilva Yetti kepada terdakwa namun belakangan terdakwa mentake over lagi truk itu kepada Johan dibawah tangan.
Perbuatan terdakwa terbongkar saat pembayaran kredit truk itu menunggak saat pembayaran bulan pertama, saat ditanya terdakwa mengaku truk tersebut sudah ia serahkan kepada Johan pada 15 November 2016.
Hingga ia dilaporkan, di persidangan itu terdakwa menyangkal telah membawa kabur truk itu. Ia beralasan yang membawa truk itu Johan mantan sopirnya. Namun saat ditanya apakah ia bisa membuktikan pernyataannya itu JH terdiam.
Menurut JH ia mengambil truk itu sebenarnya bukan untuknya namun untuk Johan atas nama dirinya, dua truk itu DP (uang muka) sudah dibayar. Satu unit Rp40 juta dan satunya Rp42,5 juta.
Akibat perbuatannya itu korban mengalami kerugian sebesar Rp318 juta. "Saya hanya dijanjikan diberi Rp7,5 juta dalam satu unit truk itu," tandas tersangka. (NACO/B-5)
Insinyur Ini Berdalih Terlibat Penggelapan karena Utang Budi
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Sembunyikan Sabu Seberat 306,7 Gram di Bawah Kasur, Bandar Narkoba di Sampit Dibekuk Polisi
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Komentar (0)
Memuat komentar…







