BORNEONEWS, Kuala Kapuas - S telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, sidang Cornedy memasuki babak baru yaitu pembacaan tuntutan yang digelar dipengadilan Tipikor Palangkaraya, Kamis (3/8/2017).
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Komaidi SH MH melalui Kasi Pidsus Andrianto Budi Santosa menjelaskan, pada persidangan yang digelar hari ini telah di bacakan tuntutan perkara atas nama terdakwa Cornedy dengan sangkaan pasal 8 jo pasal 18 undang-undang no 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan uu no 20 tahun 2001, dengan pidana 7 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta sub 6 bulan kurungan penjara dan membayar uang pengganti sebanyak Rp 6.276.0312.33.-
"Yang jelas ini baru tuntutan yang si sampaikan jaksa penuntut unum (JPU) dalam persidangan, untuk putusannya tentunya menjadi ranah majeleis hakim dan jaksa dalam hal ini sudah tidak mempunyai kewenangan sama sekali," papar Andrianto.
Ia menjelaskan proses persidangan dengan terdakwa Cornedy ini memang tergolong panjang karena jumlah saksi yang diperiksa cukup banyak dan melelahkan. Belum lagi terkadang ada keterangan saksi yang berbeda dengan yang ada pada berita acara pemeriksaan (BAP) sehingga harus disingkronkan.
"Yang jelas setelah tuntutan di bacakan dipastikan persidangan tidak lama lagi akan berakhir, sebab setelah pembacaan tuntutan pleh jpu maka majelis Hakim akan membacakan putusannya." (HAMDI/B-8)
Cornedy Divonis 7 Tahun Penjara dan Wajib Kembalikan Uang Ganti 6 Miliar Lebih
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kepala DLH Palangka Raya Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah di Dua Kecamatan
Polri Pantau Kawasan Konservasi Perkuat Perlindungan Orang Utan
Bupati Kobar Bermalam di TNTP Pantau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Dana Rp240 Miliar Disalurkan untuk Tangani Karhutla di Kalbar
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Penyelundupan 65 Cartridge Diduga Etomidate di Rutan Salemba Digagalkan
Komentar (0)
Memuat komentar…







