BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi II DPRD Kotim, Abdul Kadir meminta pemkab untuk lebih aktif dalam menertibkan peredaran minuman keras di daerah ini.


Abdul Kadir secara tegas menyatakan dukungan terhadap langkah penertiban miras baik yang dilakukan kepolisian atau aparat pemerintah. Dengan catatan, penertiban miras jangan sampai tebang pilih. Dia juga melihat sejauh ini pemkab terkesan mandul dalam hal penertiban miras.

"Sekarang tidak ada alasan lagi bagi pemkab terkait penertiban miras. Dulu (alasannya) perda harus direvisi baru penertiban. Sekarang perda sudah selesai dan disahkan," kata Kadir, Kamis (3/8/2017)

Kadir menambahkan, belakangan ini justru kepolisian yang gencar melakukan penertiban. Sementara dari pemerintah daerah belum terlihat gerakannya.

Dia juga mendorong agar penertiban dilakukan di berbagai lini baik itu di cafe, THM, hingga tempat-tempat miras rumahan. "Pemerintah harus bisa membuktikan semangat perang terhadap peredaran narkoba dan miras. Tidak cukup hanya sekadar jargon, tetapi harus dibuktikan melalui langkah-langkah nyata,” tegas Abdul.

Pemkab beberapa bulan lalu sudah mengesahkan revisi Perda Minuman Beralkohol. Perda itu mengatur sanksi yang cukup berat bagi pelaku peredaran miras yakni pidana minimal 3 bulan penjara dan denda minimal Rp50 juta. (NACO/B-11)