BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) HA (47) mengikuti sidang lanjutan di PN Sampit. Dalam persidangan kali ini, dia membantah keterangannya yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian.
"Saya cabut keterangan saya di BAP itu," kata terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Sugi Santosa, di hadapan majelis hakim yang diketuai Nico Hendra Siragih dan JPU Kejari Kotim Arie Kusumawati, Kamis (3/8/2017).
Dalam BAP terdakwa terungkap kasus KDRT yang dilakukan warga Jalan Jenderal Sudirman, Km 85, Simpang Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, itu terjadi pada Jumat (31/3/2017) sekitar pukul 17.30 WIB. Peristiwa berlangsung di halaman rumah mereka. Saat itu, HA mendekati istrinya Sri Utami yang sedang menyapu bersama anaknya.
Entah kenapa, korban tiba-tiba marah dengannya. HA kesal dan memukul korban sebanyak tiga kali. Bahkan itu sudah diuraikan korban dalam keterangannya dan tak disangkal terdakwa pada sidang sebelumnya. Namun saat sidang tadi sore, terdakwa mengubah keterangannya.
Akibat pemukulan itu korban alami luka setelah mengenai hidung serta mulut korban. Termasuk kepala korban juga ia pukul dengan sapu yang dipegang korban saat itu.
Atas perbuatannya dalam dakwaan JPU Kejari Kotim, Arie Kusumawati, terdakwa dijerat Pasal 44, Ayat (1), UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (NACO/B-11)
Terdakwa KDRT Cabut Keterangan BAP
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
Polsek Pahandut Amankan Pria Mengaku Anggota BPK Minta Sumbangan di Palangka Raya
Polres Lamandau Sita 705 Gram Sabu dan 400 Pil Ekstasi, Terduga Kurir Diamankan
KPK Periksa Direktur L&G Insurance Broker Sebagai Saksi Kasus Jasindo
Komentar (0)
Memuat komentar…







