BORNEONEWS, Sampit - Stok blanko KTP Elektronik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) saat ini masih terbatas.

Kepala Seksi Identitas Disdukcapil Kotim Agus Pria Dany, mengatakan, saat ini untuk pencetakan diprioritaskan bagi warga yang belum pernah memiliki KTP.

"Untuk mencetak masih menunggu dari pusat. Dan diutamakan terhadap warga yang belum pernah memiliki," kata Agus, Kamis (3/8/2017).

Disdukcapil masih terus melakukan perekaman. Namun, itu hanya akan diproses dulu datanya di server dan dikirim ke pusat. Dan tidak bisa langsung dicetak KTP elektroniknya. Sehingga untuk pemohon akan dibuatkan KTP sementara yang berlaku selama enam bulan dan itu bisa diperpanjang.

"Sementara saat ini kami berikan KTP sementara. Sambil menunggu E-KTP yang dicetak," kata Agus.

Sementara, untuk masa waktu proses data pembuatan KTP elektronik ini  tidak bisa dipastikan, mengingat pemerintah pusat memproses data untuk pemohon KTP elektronik dari seluruh Indonesia.

“Biasanya proses ini paling cepat bisa empat hari atau sepekan. Perintah cetak KTP Elektronik dikeluarkan bila sudah ada data tunggal dari pusat,” kata Agus.

Saat ini pelayanan perekaman KTP Elektonik sudah bisa dilakukan di 13 kecamatan dari 17 kecamatan yang ada di Kotim. Untuk pencetakan tetap dilakukan di Disdukcapil Kotim, yang nantinya akan didistrubusikan ke masing-masing kecamatan.

Menurutnya, saat ini yang juga perlu dilakukan adalah penguatan pelayanan di pedesaan. Sebab, biasanya masyarakat di pelosok mengajukan permohonan pembuatan KTP Elektronik secara berkelompok yang dikoordinir aparat desa. Hanya saja yang sering menjadi kendala adalah pengisian blanko atau formulir permohonan yang tidak lengkap atau keliru.

“Sering ada yang tidak bisa terbaca, atau salah mengisi formulirnya. Sehingga harus balik lagi ke desa. Ke depan persoalan seperti ini akan kita perbaiki lagi,” pungkas Agus. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)