BORNEONEWS, Sukamara - Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Sukamara, Iwan Miraza mengatakan masih ada pedagang yang berjualan di atas trotoar. Padahal, sudah ada larangan terkait hal itu tertanggal 26 Juli 2017 lalu.

“Karena ini teguran pertama sehingga tidak semua pedagang mematuhi apa yang kita sampaikan,” kata Iwan Miraza, Jumat (4/8/2017).

Menurut Iwan, setelah teguran pertama, pihaknya akan kembali memberikan peringatan ke dua kalinya bagi pedagang yang masih mengindahkan larangan tersebut. Apalagi, trotoar merupakan hal pejalan kaki.

“Kita masih memberikan waktu kepada mereka untuk memindahkan barang dagangan. Diharapkan semua pedagang kaki lima bisa diajak bekerjasama,” katanya.

Personel Satpol PP akan menindak tegas setiap pedagang yang tidak dapat mematuhi aturan demi ketertiban umum. Seperti berjualan di atas trotoar ini.

“Jika dalam peringatan pertama masih ada pedagang yang membandel, maka kita akan kembali memberikan peringatan sampai teguran ketiga,” pungkas Iwan Miraza. (NORHASANAH/B-11)