BORNEONEWS, Palangka Raya – Ada hal menarik disampaikan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pejabat di Kalimantan Tengah (Kalteng). Yaitu Kepatuhan dalam pelaporan mengenai laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN). Artinya selain tentang pengelolaan sumber daya alam (SDA) Kalteng, LHKPN juga menjadi perhatian serius KPK.

Sebabnya, sampai saat ini, baru 26,01 persen Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Kalteng yang melaporkan hartanya. Padahal, KPK sudah mempermudah untuk mekanisme pelaporan, dengan menggunakan aplikasi yang disebut e-lhkpn.

“Untuk DPRD Provinsi Kalteng, tingkat kepatuhan baru mencapai 48,89 persen. Angka ini tak berbeda jauh dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng hanya mencapai 49,06 persen,” ungkap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam rilis yang diterima Borneonews.co.id, Jumat (4/8/2017).

Mengenai aplikasi LHKPN tersebut, KPK dalam lamannya menerangkan aplikasi LHKPN ini merupakan kumpulan dokumen pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara yang telah diverifikasi oleh KPK dalam bentuk Tambahan Berita Negara (TBN).

Aplikasi ini dapat diakses oleh masyarakat sebagai bentuk transparansi informasi publik mengenai jumlah kekayaan penyelenggara negara. Aplikasi ini berfungsi sebagai alat kontrol dan salah satu mekanisme untuk menilai kejujuran dan integritas penyelenggara negara.

Selanjutnya, apabila masyarakat menemukan ketidaksesuaian antara data pelaporan tersebut di atas dengan realitas di lapangan, dapat melaporkan melalui Pengaduan Masyarakat KPK, atau menghubungi kontak layanan LHKPN. (ROZIQIN/B-5)