BORNEONEWS,Kuala Kapuas - Kepala desa diminta menggunakan sistem keuangan dana desa (Siskeudes) yang sudah dikembangkan oleh Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP). Penggunaan sistem itu dapat mencegah penyelewengan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD).
"Kepala desa harus bijak dalam penggunaan ADD dan DD karena sudah dipermudah dengan Siskeudes yang dikembagkan oleh BPKP," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Komaidi melalui Kasi Bidang Pidana Khusus Andrianto Budi Santoso, Senin(7/8/2017).
Selain itu, kepala desa juga diminta untuk mengikuti prosedur terutama dalam administrasi. Sebab, banyak permasalahan yang muncul dalam administrasi. "Saya imbau kades agar di dalam penggunaan dana desa mematuhi peraturan pengelolaan keuangan desa dan tertib administrasi dengan berpedoman pada Siskeudes yang dikembangkan oleh BPKP dan menghindari praktek korupsi, dengan mengedepankan transparansi keuangan," terangnya.
Hal ini dikemukakan karena masih banyak desa yang belum mematuhi peraturan pengelolaan dana desa dengan baik dan masih banyak ditemukan laporan pungli di desa-desa. "Kami dari bidang Pidana khusus siap 1x24 apabila ada praktek-praktek pungutan liar (pungli) segera laporkan dan ini sebagai upaya kita memberikan kenyamanan bagi kepala desa dalam mengelola ADD dan DD," pungkasnya. (DJIMMY NAPOLEON/B-2)
Kades Diminta Gunakan ADD dan DD sesuai Siskeudes
Redaksi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tokoh Lintas Agama Kalteng Tekankan Kebersamaan Hadapi Kemarau dan Karhutla
Flick Lawan Mourinho Serasa Superman vs Batman
Kepala DLH Palangka Raya Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah di Dua Kecamatan
Polri Pantau Kawasan Konservasi Perkuat Perlindungan Orang Utan
Bupati Kobar Bermalam di TNTP Pantau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Dana Rp240 Miliar Disalurkan untuk Tangani Karhutla di Kalbar
Komentar (0)
Memuat komentar…







