BORNEONEWS, Sukamara - Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Bun Mahdi mengatakan, tugas Pengadilan Agama tidak hanya mengurus permasalahan perceraian, namun permasalahan seperti pembagian warisan dan hal lainnya.

"Pengadilan Agama tidak hanya mengurus perceraian, saya ingin mengubah cara pandang masyarakat yang mengatakan bahwa kita hanya menangani permadalahan cerai saja," tandas Mahdi, Senin (7/8/2017).

Mahdi menandaskan, Pengadilan Agama menangai banyak hal termasuk mengeluarkan izin surat nikah bagi pasangan suami istri yang belum memiliki bukti sahnya pernikahan di mata hukum.

"Selain itu, dalam memberikan pelayanan pablik pengadilan agama memiliki program sidang keliling. Dimana kami memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan mendatangi wilayah tersebut untuk melaksanakan sidang dengan tujuan memberikan kemudahan pada masyarakat," ujarnya.

Dikatakannya, adanya keterbatasan anggaran maka pihaknya hanya bisa melakukan tujuh kali sidang keliling dalam setahun, sehingga sisanya hanya masyarakat harus mengikuti sidang dengan mendatangi langsung Pengadilan Agama Pangkalan Bun.

"Namun kita berharap kedepannya, dengan berfungsinya Pengadilan Agama Sukamara maka akan memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat yang memiliki urusan karena tidak perlu lagi mengeluarkan biaya lebih," ucap Mahdi. (NORHASANAH/B-5)