SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - OS satu terpidana kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur tinggal menjalani pelatihan kerja setelah ia sudah menjalani pidana pokok selama 2,5 tahun penjara.

"Terpidana akan kita serahkan melalui Dinas Sosial untuk menjalani latihan kerja," kata JPU Kejari Kotim, Budi Sulistyo, Selasa (8/8/2017) yang menangani perkara OS Cs.

Sementara rekan Os seperti Rd alias Rud dan Yd sudah terlebih dulu menjalani pelatihan kerja, karena keduanya mengurus pembebasan bersyarat (PB) pada April 2017 sudah jalani latihan kerja di balai latihan kerja (BLK).

OS merupakan terdakwa kasus asusila. Pada 14 Mei 2015 dia yang saat itu masih di bawah umur memperkosa perempuan berusia 15 di kebun karet di Kecamatan Antang Kalang bersama rekannya yang masih di bawah umur kala itu Yd dan Rd, serta terpidana dewasa YG dan AAS.

Mereka menggilir korban yang saat itu dalam kondisi mabuk minuman keras jenis baram. Begitu juga dengan para pelaku melakukan aksinya seusai melakukan pesta miras hingga berhasil menyetubuhinya usai ditinggal kekasihnya.

OS, Yd dan Rd dijatuhi hukuman selama 2,5 tahun penjara atas kasus pemerkosaan yang mereka lakukan. Vonis itu atas pertimbangan ketiganya masih di bawah umur, setelah jalani pidana pokok Kejaksaan Negeri Kotim melakukan eksekusi terhadap OS  untuk jalani latihan kerja di BLK. (NACO/B-6)