BORNEONEWS, Sukamara - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) digaungkan gratis. Namun kenyataannya, tidak sepenuhnya gratis karena ada beberapa hal yang harus dibayar oleh masyarakat. "Dalam prosesnya memang ada hak dan kewajiban, masyarakat memang gratis dalam biaya pengurusan administrasi sampai dengan sertifikat," kata Wakil bupati Sukamara Windu Subagio, Selasa (8/8/2017).
Menurut Windu, dalam proses pengurusan sertifikat, masyarakat akan dikenakan Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan itu dibayar oleh yang bersangkutan dan tidak gratis, mengingat hal tersebut adalah kewajiban. "Jadi memang ada porsi yang harus dibayar oleh masyarakat dan itu resmi, jadi tidak ada pungli di sini," tegas Windu.
Lanjut Wabup, apabila memang ada pungli maka hal tersebut dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan masyarakat harus membuktikan agar tidak terjadi kesalahpahaman. "Misalnya jika itu ada, pihak BPN Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan, dalam Program PTSL yang dilaksanakan Kantor Pertanahan Sukamara tidak ada pungli," ujar Windu Subagio. (NORHASANAH/B-2)
Program PTSL BPN Tidak Sepenuhnya Gratis
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Asap Karhutla, Sukamara Siagakan Rumah Oksigen Gratis
Sejumlah Dusun di Sukamara Belum Berlistrik, Jaringan Baru PLN Didorong Dipercepat
Investor Turki Lirik Potensi Perikanan hingga Perkebunan Sukamara
Sukamara Pacu Pemasangan Jaringan Baru PLN Penuhi Kebutuhan Dasar
Tambak Udang Sukamara Diproyeksi Hasilkan Rp32 Miliar
Gubernur Kalteng Nilai Jembatan Perintis Garuda Perkuat Kolaborasi Pemda dan TNI
Komentar (0)
Memuat komentar…







