BORNEONEWS, Muara Teweh - Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, akhirnya rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Barito Utara tentang pengelolaan pasar, tinggal menunggu pengesahan.
Dalam raperda tersebut diatur mengenai berbagai hal di pasar tradisional, seperti Pasar Pendopo, Pasar Ipu, Pasar Bebas Banjir (PBB), dan Pasar Dermaga, dengan harapan supaya tidak mati akibat kemunculan pasar modern.
Ketua Badan Legislasi DPRD Barito Utara Helma Nuari Fernando, Selasa (8/8/2017), mengatakan bahwa sudah tidak ada permasalahan dalam pembahasan raperda pengelolaan pasar.
Di mana dalam raperda itu juga diatur mengenai investasi pasar modern. Misalnya ketentuan tentang jarak pasar modern dengan pasar tradisional. Sehingga antara pasar modern dan tradisional diharapkan tidak saling mengganggu.
“Memang terkait dengan masalah investasi di bidang pasar ini ada pro dan kontra ketika Alfamart ingin masuk ke daerah ini. Namun mengenai masalah orang yang ingin berinvestasi di bidang pasar ini, kita tidak bisa mencegahnya. Tetapi dalam raperda pasar inisiatif DPRD diatur mengenai jarak, agar keberadaan pasar modern tidak sampai mengambil pangsa pasar tradisional yang sudah ada di daerah ini,” tegas Fernando. (RAMADHANI/B-3)








