BORNEONEWS, Sampit - Surat pengaduan yang dilayangkan Anang Janggai kepada Mabes Polri akhirnya dibalas. Hal itu berkaitan dengan penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik Polda Kalteng, setelah Anang dilaporkan atas kasus penyerobotan lahan milik PT Sinar Citra Cemerlang, di Kecamatan Cempaga Hulu.
"Saya sudah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil pengawasan penyidikan dari Mabes Polri," kata Anang, Selasa (8/8/2017), didampingi kuasa Richard William.
Dalam surat dengan nomor: B/4444/WAS/VIII/2017/Bareskrim tertanggal 25 Juli 2017 itu ada beberapa poin yang disampaikan. Pertama disebutkan surat itu merupakan rujukan pengaduan masyarakat dari Anang kepada Kapolri pada 26 Mei 2017, perihal pengaduan dan permohonan perlindungan hukum.
Sehubungan dengan rujukan tersebut, diinformasikan kepadanya Biro Pengawasan Penydidikan Bareskrim Polri telah menerima pengaduan. Kemudian, tindaklanjut yang dilakukan membuat surat permintaan laporan kemajuan terkait penanganan perkara yang menjeratnya.
Kemudian tim Mabes Polri akan mempelajari laporan kemajuan dan dicocokan dengan pengaduan Anang guna pengawasan penyidikan. Berkaitan dengan poin tersebut ditegaskan, surat tersebut tidak dapat digunakan untuk kepentingan peradilan.
"Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Dirreskrimum atau Kabagwassidik Ditreskrimum Polda Kalteng," bunyi surat yang ditanda-tangani Brigadir Jenderal Joko Hartanto itu. (NACO/B-11)
Mabes Polri Tindak Lanjuti Pengaduan Tersangka Penyerobotan Lahan
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Razia Narkoba, 32 Sopir Angkutan Batubara di Barito Timur Jalani Tes Urine
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Komentar (0)
Memuat komentar…







