BORNEONEWS, Sampit - Rud, petugas keamanan PT Task II Rabu (9/8/2017) diberi kesempatan hakim yang diketuai Ade Satriawan, untuk menghadirkan saksi yang meringankan dalam kasus tindak pidana ringan (tipiring) terkait penganiayaan terhadap Yanto dan Danru.
"Sidang kita tunda, dilanjutkan besok (Rabu). Kesempatan terdakwa menghadirkan saksi meringankannya," kata hakim, sebelum mengetuk palu menutup sidang tipiring itu, Selasa (8/8/2017).
Dalam keterangannya, Rud membantah memukul wajah korban dengan tangan dikepalkannya. Dia mengaku memukul dengan telapak tangannya, itu pun tidak sekuat tenaga.
Kendati demikian, korban Yanto dan Danru tetap ngotot menyatakan mereka dipukul hingga kesakitan oleh komandannya itu. Rud kesal mengetahui pencurian sawit di PT Task II Desa Tumbang Mujam, Kecamatan Tualan Hulu itu dilakukan anak buahnya sendiri, yakni Yanto dan Danru.
Rud harus berurusan dengan hukum setelah Yanto dan Danru tak terima dipukul di Polsek Parenggean, saat mereka diperiksa petugas atas kasus pencurian.
Tetapi, keduanya baru melapor empat hari setelah dianiaya. Namun, dari hasil visum dokter rumah sakit Parenggean, menyatakan tidak ada tanda-tanda kekerasan di wajah mereka berdua. (NACO/B-11)
Satpam PT Task II akan Hadirkan Saksi Meringankan
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Selidiki Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Pegawai di Koperasi Simpan Pinjam
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
Polsek Pahandut Amankan Pria Mengaku Anggota BPK Minta Sumbangan di Palangka Raya
Polres Lamandau Sita 705 Gram Sabu dan 400 Pil Ekstasi, Terduga Kurir Diamankan
Komentar (0)
Memuat komentar…







