BORNEONEWS, Sampit - Rud, petugas keamanan PT Task II Rabu (9/8/2017) diberi kesempatan hakim yang diketuai Ade Satriawan, untuk menghadirkan saksi yang meringankan dalam kasus tindak pidana ringan (tipiring) terkait penganiayaan terhadap Yanto dan Danru.
"Sidang kita tunda, dilanjutkan besok (Rabu). Kesempatan terdakwa menghadirkan saksi meringankannya," kata hakim, sebelum mengetuk palu menutup sidang tipiring itu, Selasa (8/8/2017).
Dalam keterangannya, Rud membantah memukul wajah korban dengan tangan dikepalkannya. Dia mengaku memukul dengan telapak tangannya, itu pun tidak sekuat tenaga.
Kendati demikian, korban Yanto dan Danru tetap ngotot menyatakan mereka dipukul hingga kesakitan oleh komandannya itu. Rud kesal mengetahui pencurian sawit di PT Task II Desa Tumbang Mujam, Kecamatan Tualan Hulu itu dilakukan anak buahnya sendiri, yakni Yanto dan Danru.
Rud harus berurusan dengan hukum setelah Yanto dan Danru tak terima dipukul di Polsek Parenggean, saat mereka diperiksa petugas atas kasus pencurian.
Tetapi, keduanya baru melapor empat hari setelah dianiaya. Namun, dari hasil visum dokter rumah sakit Parenggean, menyatakan tidak ada tanda-tanda kekerasan di wajah mereka berdua. (NACO/B-11)
Satpam PT Task II akan Hadirkan Saksi Meringankan
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Selidiki Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Pegawai di Koperasi Simpan Pinjam
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Komentar (0)
Memuat komentar…







