BORNEONEWS, Sampit - Harnes, saksi dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Rudiansyah, komandan satpam PT Task II terhadap anak buahnya Yanto dan Danru, meminta agar tidak ada kriminalisasi dalam kasus ini. Yan dan Dan dipukul Rudiansyah, setelah ditangkap atas kasus pencurian sawit di PT Task, Desa Tumbang Mujam, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotim.
"Mengapa ada yang diproses secara tipiring dan ada yang tidak," kata Harnes, keluarga Yan Cs, Selasa (8/8/2017), usai sidang tipiring.
Sementara Yan dan Danru diproses melalui pidana umum, lantaran saat bertugas sebagai satpam perusahaan ketahuan mencuri sawit. Apalagi, Harnes mengatakan, lokasi sawit yang dipanen dalam status qou.
Karena dari hasil temuan tim dari Pemkab Kotim, kalau lahan PT Task di Desa Tumbang Mujam dan Desa Sebungsu itu berada di luar areal HGU perusahaan. Bupati Kotim pun menerbitkan surat peringatakan kepada perusahaan.
Yan dan Dan ketahuan terlibat melakukan pencurian sawit memanfaatkan profesi keduanya sebagai satpam PT Task di bawah komando Rudiansyah. Keduanya tertangkap tangan bekerjasama dengan warga.
Akibat perbuatannya itulah Yan dan Dan dilaporkan ke Polsek Parenggean dan diproses secara hukum, dan kini ditahan di Polsek Parenggean atas kasus pencurian itu.
"Kalau memang ada yang diproses tipiring harusnya tipiring semua. Begitu juga kalau tidak, itu sama-sama kriminal," tandasnya. (NACO/B-11)
Keluarga Satpam Korban Pemukulan Minta Tidak Ada Perbedaan Penanganan Pidana
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Selidiki Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Pegawai di Koperasi Simpan Pinjam
Pemerintah Revisi Perpres 26/2026 untuk Impor Minyak Berbagai Negara
Bupati Lamandau Dorong Pemenuhan Gizi dan Fasilitas demi Prestasi Atlet
Menko Bahlil Perintahkan ESDM Berpihak pada Kepentingan Rakyat
DPRD Kotim Kunjungi Seruyan, Bahas Strategi Pengembangan Usaha Perikanan
Musorkab KONI Lamandau 2026 Dorong Penguatan Pembinaan dan Prestasi Atlet
Komentar (0)
Memuat komentar…







