BORNEONEWS,Palangka Raya - Aparat kepolisian sudah menetapkan IG, sebagai tersangka pembakar sekolah dasar negeri (SDN) di Palangka Raya. Dia ditangkap pada Kamis(3/8/2017) lalu karena menyuruh dua pelaku pembakar yang lebih dulu diringkus,SRY dan FA.

Pada Selasa (1/8/2017), Kapolda Kalteng Brigadir Jenderal Anang Revandoko menggelar press release penangkapan dua pembakar sekolah itu. Keduanya mengaku cuma membakar tiga sekolah, yakni SDN 4 Langkai, SDN 1 Langkai dan SDN 5 Langkai.

Keduanya juga menyebut melakukan pembakaran atas dasar perintah HG. Mereka dibayar Rp500 ribu plus sebuah telepon seluler. Dari informasi yang dihimpun Borneonews.co.id, sempat menjadi perbincangan siapa HG dan IG.

Penasihat Hukum SRY, Sukah L Nyahun mengatakan setelah menunjukan satu foto wajah dari dua inisial tersebut kepada SRY, SRY menyebut bahwa HG adalah IG. Sukah kini juga menjadi PH dari IG.

Lantas siapakah IG sebenarnya? Dari penelusuran Borneonews.co.id IG tinggal di sebuah rumah berkonstruksi kayu cukup sederhana di Jalan Reflesia, Tjilik Riwut Km 11 Palangka Raya.

IG memiliki seorang istri bernama Sri Eka Wati. Hasil dari hubungan sah itu mereka telah dikaruniai tiga orang anak. Paling besar duduk di bangku SMA sedangkan bungsu di SMP.

Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, IG disebut-sebut bekerja di sebuah media kota yang kabarnya sering melakukan peliputan tentang terjadinya tindak pidana korupsi. Sedangkan istrinya membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan cara mendirikan warung atau kantin di lingkungan sekolah tidak jauh dari rumahnya.

Mengenai pekerjaan, Sri menyebut tidak begitu banyak tahu karena suaminya jarang bercerita. Termasuk tidak mengetahui apakah IG memiliki gaji selayaknya seorang wartawan yang bekerja di sebuah perusahaan berbadan hukum.

"Saya taunya sebagai wartawan. Kalau cerita soal pekerjaan tidak pernah," kataSri, Senin (7/8/2017).

Istri IG meyakini suaminya itu tidak bersalah. Kalaupun nanti ditetapkan bersalah, ia menyebut akan pasrah. Artinya menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

Sementara itu, pada Selasa (7/8/2017), Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Pambudi Rahayu mengatakan bahwa IG telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan, IG juga menyebut hanya menjalankan perintah seseorang. Polisi kini sedang mengembangkan kasusitu untuk mengungkap siapa dalang sebenarnya.

Terkait tersangka yang disebut-sebut sebagai wartawan, Ketua PWI Kalteng Sutransyah mengatakan, mereka hanyalah oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan. Mereka juga tidak terdaftar sebagai anggota PWI.

“Berdasarkan data based kami, mereka bukan anggota PWI bahkan ikut pelatihan pun tidak pernah. Itu hanya oknum yang mengaku-ngaku,” kata Sutransyah.

Isu tentang adanya atribut PWI yang dimiliki tersangka juga sempat beredar. Menyikapi hal ini, Sutransyah menjelaskan seseorang yang mengikuti pelatihan di PWI tidaklah mutlak anggota PWI.

“Karena pelatihan PWI ada yang internal dan eksternal. Setiap orang itu bisa mengikuti pelatihan di PWI yang program eksternal, sehingga masyarakat umum pun bisa ikut pelatihan. Nah pada saatitulah bisa mendapatkan atribut PWI,” tuturnya.

“Untuk menentukan anggota PWI atau tidak,itu ada kartu biru. Sekarang diperketat lagi harus mempunyai kartu uji kompetensi. Khusus anggota PWI, lambang Dewan Pers dan PWI bersanding di kartu itu,” bebernya.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kalteng, Hamli Tulis. Hamli menyebut baik SRY maupun IG juga tidak terdaftar di IJTI. (TIM BORNEONEWS.CO.ID/B-6)