BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua Kabupaten DPRD Barito Utara periode 2009-2014, Harianoor, keukeuh menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima fee dari proyek pengadaan alat kesehatan untuk RSUD Muara Teweh tahun 2012. Padahal terdakwa menegaskan sebaliknya.

Direktur PT Duta Medika Sari Utama (DMSU), Sofyansyah, yang menjadi terdakwa dalam kasus itu mengatakan, ada aliran dana sebesar Rp300 juta ke unsur pimpinan DPRD Barito Utara periode 2009-2014. Uang itu merupakan fee agar proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp5 miliar digolkan.

Namun, saat diperiksa, Harianoor keukeuh menyatakan dirinya tidak mengetahui adanya fee tersebut apalagi ikut menerima. "Demi Allah saya tidak pernah menerima dan tidak pernah tahu," katanya menjawab pertanyaan hakim, Rabu (9/8/2017).

Jawaban yang sama disampaikan saksi saat ditanya jaksa penuntut umum dan penasihat hukum dari pihak terdakwa. Bahkan Harianoor sampai menyebut nama Tuhan sembari kakinya terus bergoyang dan tangannya bersedakap.

Saat ditanya lebih detail, Harianoor menjelaskan dalam pembahasan anggaran untuk pengadaan alat kesehatan tidak ada perubahan. Nilai anggaran yang disahkan DPRD sama dengan yang diajukan eksekutif.

"Pembahasannya normal-normal saja. Disahkan nilainya sama seperti yang diajukan," ucap dia.

Namun, terdakwa Sopyansah keberatan dengan keterangan Harianoor. "Pertemuan berlangsung di ruang saksi dihadiri Gobet dan Tajiri," tegasnya. (RONI SAHALA/B-3)