BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pada rapat paripurna Rabu (9/8/2017), lima fraksi pendukung DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas), menyetujui dua raperda yang disampaikan pihak eksekutif untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).

Kelima fraksi itu yakni terdiri dari PDIP, Golkar, Demokrat, Nasdem, dan Gerakan Persatuan Indonesia.

Dua raperda yang disetujui menjadi perda yakni tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD serta tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2016.

"Dengan disahkan dua perda ini, supaya dapat dilaksanakan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," kata Ketua DPRD Gumas, Gumer.

Pada kesempatan itu, Bupati Arton S Dohong menyatakan pada tahun anggaran 2016, pendapatan daerah ditargetkan Rp993,435 miliar, namun hanya terealisasi Rp980,695 miliar atau 98,72%.

"Belanja ditargetkan Rp1,032,927 triliun dan terealisasi Rp1,003,475 triliun atau 97,14%," ungkapnya.(EPRA SENTOSA/B-3)