BORNEONEWS, Sampit - TM, tersangka kasus jambret bakal lama di penjara, pasalnya ia terjerat dengan dua kasus serupa, kasus pertama sudah berproses di kejaksaan satu kasus bakal menyusulnya.
"Saya dua kali saja terlibat jambret, selain itu tidak ada," kata warga Jalan Usman Harun, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang itu saat di Kejari Kotim, Kamis (10/8/2017).
Pengakuan TM ia keluar penjara pada April 2017, kemudian pada 30 Mei 2017 ia kembali beraksi, yakni menjambret bersama rekannya PAF, menggasak tas milik Masniah di Jalan Sukabumi berhasil mendapatkan handphone dan uang Rp200 ribu.
"Berarti kemarin itu kurang lama ya, baru keluar mengulang lagi," kata jaksa Siska Purnama Sari kepadanya.
TM hanya menunduk diam, atas perbuatannya ini dalam perkara jambret tersebut ia dan PAF dijerat dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Dari catatan kriminalnya TM sudah dua kali ini masuk penjara, sebelumnya ia terjerat tindak pidana pembunuhan, baru keluar sebulan ia berulah lagi. (NACO/B-5)
Residivis Kasus Pembunuhan Ini akan Lama di Penjara
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Penyelundupan 65 Cartridge Diduga Etomidate di Rutan Salemba Digagalkan
NU Kalteng Ingatkan Penyampaian Aspirasi Harus Santun dan Jaga Persatuan
LDII Kalteng Tekankan Gotong Royong untuk Penanganan Karhutla
Agustiar Sabran Ajak Tokoh Lintas Agama Perkuat Persatuan Hadapi Karhutla
Bupati Kobar Bermalam di TNTP, Tinjau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Adyos/Yayang Sabet Perunggu para Tenis Meja Ganda Putra Kelas MD8
Komentar (0)
Memuat komentar…







