BORNEONEWS, Muara Teweh - Setiap perusahaan yang mau membuka usaha pertambangannya dengan izin usaha pertambangan (IUP) dan IUP khusus (IUPK) harus wajib terlebih dulu menyerahkan dana reklamasi dan rencana pasca tambang saat mengajukan permohonan izin.

Ketentuan ini disampaikan Bupati Barito Utara Nadalsyah melalui Asisten Bidang Administrasi Umum Fauzul Risma saat kegiatan konsultasi publik reklamasi pasca tambang dengan manajemen PT Berkat Bumi Persada (BPP) Site Desa Lemo, Kamis (10/8/2017).

Dijelaskan, kegiatan pembukaan hutan, penambangan, pembukaan lahan pertanian dan pemukiman bertanggungjawab terhadap kerusakan ekosistem yang terjadi.

“Pada dasarnya pertambangan batubara dapat memberikan manfaat ekonomi dan tidak dipungkiri pertambangan juga berpotensi menyebabkan gangguan lingkungan, termasuk fungsi lahan dan hutan,” imbuhnya.

Disampiakan, masalah umum yang sering terjadi pada lahan bekas tambang batubara adalah timbulnya perubahan lingkungan. Perubahan kimiawi terutama berdampak terhadap air tanah dan air permukaan, berlanjut secara fisik perubahan morfologi dan topografi lahan.

Dampak lainnya, perubahan iklim mikro yang disebabkan perubahan kecepatan angin, gangguan habitat biologi berupa flora dan fauna disekitar tempat tersebut, serta penurunan produktifitas tanah dengan akibat menjadi tandus atau gundul. (RAMADHANI/B-6)