BORNEONEWS, Muara Teweh - Kegiatan pembukaan hutan, penambangan, pembukaan lahan pertanian dan permukiman bertanggungjawab terhadap kerusakan ekosistem yang terjadi.
Untuk itu diperlukan adanya suatu kegiatan sebagai upaya pelestarian lingkungan agar tidak terjadi kerusakan lebih lanjut. Upaya ini bisa ditempuh dengan cara merehabilitasi ekosistem yang rusak.
Bupati Barito Utara Nadalsyah melalui Asisten Bidang Administrasi Umum Fauzul Risma mengatakan dengan rehabilitasi tersebut diharapkan akan mampu memperbaiki ekosistem yang rusak, sehingga dapat pulih, mendekati atau bahkan lebih baik dibandingkan kondisi semula.
Menurutnya, reklamasi yang berkaitan tentang kegiatan pertambangan adalah suatu usaha memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi dalam kawasan hutan yang rusak sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan dan energi agar dapat berfungsi secara optimal sesuai peruntukannya.
Dikatakan, istilah lain yang berkaitan dengan reklamasi yaitu rehabilitasi lahan dan revegetasi. Rehabilitasi lahan adalah usaha memperbaiki, memulihkan kembali dan meningkatkan kondisi lahan yang rusak agar dapat berfungsi optimal sebagai unsur produksi, media pengatur tata air maupun sebagai unsur perlindungan alam lingkungan.
Sedangkan revegetasi merupakan suatu usaha atau kegiatan penanaman kembali lahan bekas tambang. Pemerintah telah mengatur hal ini dalam UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. (RAMADHANI/B-6)








