BORNEONEWS, Sampit - Dalam tanggapan (replik) atas eksepsi pihak hukum Polda Kalteng terhadap gugatan praperadilan yang diajukan Anang Janggai, mereka meminta hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut untuk menolak dalil-dalil termohon (Polda Kalteng).

Tidak hanya itu melalui kuasa hukumnya Richard William Cs, meminta agar hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan pemohon tersebut tidak sah.

"Termasuk penetapan tersangka yang dilakukan termohon kepada pemohon," kata Richard, Jumat (11/8/2017).

Richard juga meminta hakim agar memerintahkan termohon untuk mengeluarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan (SP3), sekaligus mengembalikan nama baik pemohon atas penetapan sebagai tersangka tersebut.

Sebab, Richard mengatakan, secara formal dalam tahap penyidikan sempat dilakukan gelar perkara di Polda Kalteng, harusnya menghadirkan pelapor dan terlapor. Jika tidak maka cacat hukum, namun oleh penyidik tidak dilakukan.

Tidak hanya itu dalam surat penyitaan penetapan pengadilan Negeri Palangka Raya dan Pengadilan Negeri Sampit tidak menyertakan tanggal, bulan dan tahun surat itu, sehingga dianggap cacat hukum.

Dari alasan itu, gugatan praperadilan mereka atas penetapan kliennya sebagai tersangka kasus penyerobotan lahan yang diklaim PT Sinar Citra Cemerlang (SCC) sebagai miliknya di Desa Bukit Raya Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim, bisa dikabulkan hakim. (NACO/B-11)