BORNEONEWS,Kuala Kapuas - BD, oknum anggota DPRD Kapuas yang melakukan perusakan terhadap rumah jabatan (rujab) Bupati Kapuas akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar mengatakan pihaknya telah menetapkan BD sebagai tersangka karena telah melakukan pengrusakan terhadap fasilitas negara.
"Memang sudah kami amankan pelaku dan dilakukan pemeriksaan serta meminta keterangan dari saksi-saksi dan rekontruksi Tempat Kejadian Perkara, maka BD ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres.
Sachroni menjelaskan BD tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis. Selain itu, BD harus membuat surat pernyataan untuk tidak meninggalkan Kota Kuala Kapaus.
"Memang BD tidak kita tahan,tetapi di kenakan wajib lapor saja.Untuk naik haji kita tetap tidak izinkan karena satatus sebagai tahanan kota, sebab kemarin Kamis (9/8/2017) sore, pelaku telah membuat surat pernyataan untuk tidak naik haji," terang dia.
Berdasarkan informasi di lapangan oknum aggota DPRD Kabupaten Kapuas BD sudah berangkat bersama rombongan DPRD Kapuas keluar daerah. Padahal status pelaku sebagai tersangka dan tidak diperbolehkan untuk meninggalkan Kota Kuala Kapuas. (TIM BORNEONEWS/B-8)
Polisi Tetapkan BD Sebagai Tersangka
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polri Pantau Kawasan Konservasi Perkuat Perlindungan Orang Utan
Bupati Kobar Bermalam di TNTP Pantau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Dana Rp240 Miliar Disalurkan untuk Tangani Karhutla di Kalbar
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Penyelundupan 65 Cartridge Diduga Etomidate di Rutan Salemba Digagalkan
NU Kalteng Ingatkan Penyampaian Aspirasi Harus Santun dan Jaga Persatuan
Komentar (0)
Memuat komentar…







