BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satuan Lalu Lintas Polres Kotawaringin Barat menandatangani nota kerja sama dengan salah satu lembaga pendidikan dan pelatihan di Aula Bappeda, Sabtu, (11/8/2017).

Kegiatan dihadiri kepala Dinas Ketenagakerjaan, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kapolres Kobar.

Penandatanganan nota kerjasama tersebut bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan pendeknya durasi pengujian mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Karena itu, pengendara perlu mendapat pelatihan mengemudi yang sudah berizin dari pemerintah kabupaten.

"Ini berlaku bagi pemohon SIM untuk roda dua dan empat," kata Kasatlantas Polres Kobar AKP Asdini Pratama Putra.

Kasat Lantas menambahkan, penandatangan nota kerjasama itu berdasarkan Pasal 77, Ayat 3 dan 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yakni untuk mendapatkan SIM calon pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan.

Menurut Asdini kebijakan tersebut akan diterapkan mulai bulan depan saat material SIM sudah didistribusikan. "Artinya sekarang harus ada sertifikasi dari lembaga pelatihan untuk pengajuan pembuatan SIM," Asdini mengakhiri.

Sementara itu, sejumlah masyarakat yang ditemui Borneonews menyebut penerapan kebijakan tersebut hanya membuat proses pembuatan SIM akan semakin panjang dan berbelit. Sebab pemohon harus terlebih dulu mendapat sertifikat dari lembaga pelatihan yang terakreditasi oleh pemerintah daerah sebelum mengajukan berkas ke Satlantas Kobar.

Di sisi lain, masyarakat berharap lembaga pelatihan yang dilibatkan dalam proses penerbitan sertifikat keahlian mengemudi tidak dimonopoli oleh satu lembaga saja. (KOKO SULISTYO/B-3)