BORNEONEWS, Sampit - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur berencana mengajukan rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif tentang organisasi kemasyarakatan, kelurahan, dan desa pada masa sidang paripurna ketiga.
Ketua Bapemperda DPRD Kotim Dadang H Syamsu mengatakan, raperda inisitif dewan masih ada yang belum dibahas sebagaimana program pembentukan peraturan daerah (propemperda). Karena itu, akan segera diajukan.
"Perkiraannya kami ajukan pada masa persidangan ketiga, September 2017," kata politisi PAN ini, Sabtu (12/8/2017).
Menurut Dadang, raperda inisiatif dewan tinggal itu saja yang belum diajukan. Sedangkan raperda inisitif lainnya sudah selesai dibahas, bahkan ada yang telah disahkan melalui sidang paripurna beberapa waktu lalu.
Di antaranya raperda inisitif tentang produk hukum desa dan produk hukum daerah, dan yang terakhir ini dan baru selesai dibahas serta disahkan yakni raperda tentang hak keuangan dan administratif anggota dan pimpinan dewan.
Dadang berharap, raperda yang sudah dibahas dan disahkan melalui lembaga dewan bisa dilaksankan oleh pihak eksekutif agar aturan yang disusun berjalan dengan baik. (NACO/B-3)
Bapemperda Berencana Ajukan Raperda Inisiatif Organisasi Kemasyarakatan, Kelurahan, dan Desa
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Rimbun Kritik Pemerintah Pusat Usai Agenda Menhut di Kotim Batal
Bencana Karhutla Gambut Parah, Anggota DPRD Kotim Desak Langkah Nyata Menteri Kehutanan
Ketua DPRD Kotim Berharap Kunjungan Menhut Buka Jalan Bantuan Pusat untuk Karhutla
DPRD Kotim Berkomitmen Cegah Intervensi dan KKN dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Jembatan Menuju SMAN 1 Samuda Rusak Parah, DPRD Kotim Dorong Pembangunan Permanen
Ketua Komisi I DPRD Kotim Salurkan 12.400 Liter Air Bersih untuk Warga
Komentar (0)
Memuat komentar…







