BORNEONEWS, Nanga Bulik - Warga Desa Penopa, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau, terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya, 12 warga tersebut tertangkap tangan asyik berjudi pada malam hari, oukul 23.00 WIB.
"Pada saat melaksanakan giat patroli di daerah Penopa, tim mendapatkan informasi dari warga terkait adanya sekelompok masyarakat yang sedang berjudi di sebuah rumah, lokasinya tak jauh dari jalan negara yang melintasi desa (Penopa) itu," kata Kapolres Lamandau, AKBP Andika Kelana Wiratama, melalui Kastreskrimnya AKP Syamsurizal Prima, kepada borneonews.co.id, Sabtu (12/8/2017) malam.
Tak lama kemudian, sambungnya, tim langsung melakukan penyergapan dan mendapati sedikitnya 12 orang pria dewasa tengah asyik berjudi, dengan media judi kartu remi. "Media judinya kartu remi, permainan judinya ada dua, yakni judi dengan permainan judi 'Tiga Daun' yang diikuti delapan orang dan jenis judi 'Tujuh Daun' yang diikuti empat orang pemain, sehingga mereka membuat dua kelompok judi dalam satu rumah yang juga diketahui milik salah seorang yang ikut berjudi," bebernya.
Berdasarkan data yang diperoleh, 12 orang pemain judi itu berinisial MA (36), AP (27), AB (35), DL (41), GF (40), SM (32), GM (47), GB (43), MB (34), SL (33), SB (54), serta EA (33).
"Saat itu beberapa pelaku ada yang mencoba melarikan diri, namun aparat kami yang membawa senjata lengkap telah melakukan antisipasi dengan matang, termasuk menutup akses keluar masuk lokasi perjudian sehingga semua pelaku berhasil dikendalikan dan langsung digiring ke Polres," tegas Prima.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dalam penggerebekan itu, di antaranya dua gepok kartu remi dengan merk Keris, termasuk uang tunai senilai Rp.3.245.000,- yang dijadikan untuk alat taruhan.
Atas perkara ini, semua pelaku yang berjudi pada Jumat (11/8/2017) malam itu kini harus berhadapan persoalan hukum dan resmi menjadi tersangka. Mereka juga dijerat dengan pasal 303 HUKP tentang perjudian. (HENDI NURFALAH/B-2)
Asyik Berjudi, 12 Warga Penopa Digelandang Aparat
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
Polsek Pahandut Amankan Pria Mengaku Anggota BPK Minta Sumbangan di Palangka Raya
Polres Lamandau Sita 705 Gram Sabu dan 400 Pil Ekstasi, Terduga Kurir Diamankan
KPK Periksa Direktur L&G Insurance Broker Sebagai Saksi Kasus Jasindo
Polres Lamandau Tangani 3 Kasus Karhutla, Luas Lahan Terbakar Capai 7,3 Hektare
Komentar (0)
Memuat komentar…







