BORNEONEWS, Palangka Raya - Motor jenis Satria F KH 6362 TJ yang digondol FHSP (25) warga Jalan Tjilik Riwut Km 8 Palangka Raya ternyata milik keluarganya sendiri.
Korban bernama Emilia warga Jalan Srigunting, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya. "Dia (korban) keluarga aku. Kakak dari bapak saya," aku FHSP di hadapan Kapolres Palangka Raya AKBP Lili Warli dalam pers release, Minggu (13/8/2017) sore.
Sementara itu kapolres mengatakan peristiwa pencurian terjadi di kediaman korban pada Rabu (9/8/2017) sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku kemudian ditangkap di Jalan Yos Sudarso, Minggu (13/8/2017) pukul 01.00 WIB.
Peristiwa bermula ketika pelaku bertamu ke rumah korban. Namun saat itu hanya ada orang tua korban yang di rumah.
Pada saat orangtua korban membuang air kecil, pelaku mengambil anak kunci sepeda motor yang diletakan di meja ruang tengah.
Kemudian pelaku membawa kabur motor Satria F korban. "Pelaku baru kali ini melakukan tindakan kriminal. Motifnya karena ekonomi," tuturnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (BUDI YULIANTO/B-6)
Ya Ampun! Ternyata Motor Keluarga Sendiri yang Digondol
Bagikan:
PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
IPLM dan Perpustakaan Sekolah
Kemenkes: Tujuh Kabupaten/Kota di Kalteng Masuk Kategori Udara Berbahaya
Truk Kontainer Tabrak Kios di Muara Selan Banjar, Dua Orang Luka
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
Komentar (0)
Memuat komentar…







