BORNEONEWS, Sampit - Richard William Cs, kuasa hukum Anang Janggai terancam dilaporkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Hal itu berawal saat Anang, tersangka kasus penyerobotan lahan mempraperadilankan penyidik Polda Kalteng atas penetapannya sebagai tersangka menggunakan jasa LBH Gapta, Richard William Cs yang bukan berlatar belakang advokat.

Penunjukkan itu pun sempat dipermasalahkan penyidik Polda Kalteng, dalam eksepsi mereka atas gugatan praperadilan warga Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu tersebut.

"Perkara litigasi harusnya didampingi oleh advokat pendamping," kata Legal PT Sinar Citra Cemerlang, Pris Madani, Senin (14/8/2017).

Menurut Pris, persyaratan formulir dapat penerima bantuan hukum, menerima bantuan hukum dari pemberi bantuan hukum jelas ketentuannya.

Selain itu perkara litigasi tetap tidak boleh didampingi oleh siapa saja yang bukan berasal dari kalangan advokat. Mengingat advokat ada kode etiknya, dan harus tunduk pada UU Nomoe 16 tahun 2011, serta PP Nomor 42 Tahun 2013 dan Permenkumham Nomor 22 Tahun 2013.

Meski demikian Richard Cs tetap bersikukuh kalau mereka bisa beracara, secara tegas itu sudah dituangkannya dalam replik mereka beberapa waktu lalu. Menurutnya Mahkamah Agung berpendapat paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum, memiliki hak yang sama dengan advokat untuk memberi bantuan hukum kepada warga negara miskin atau tidak mampu.

Itu berdasarkan putusan nomor 006/PUU-II/2004 tertanggal 13 Desember 2004 halaman 290. Selain itu juga menurutnya melalui UU Bantuan Hukum pembentukan UU juga memberikan hak kepada pemberian bantuan hukum.

Karena menurut Mahkamah itu kebijakan politik pembentuk UU untuk memberikan akses yang luas bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan. Bahkan menurutnya mereka memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan. (NACO)