BORNEONEWS, Sampit - Ancaman legal PT Sinar Citra Cemerlang Pris Madani yang akan melaporkan Richrad William Cs ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) nampaknya siap dihadapi Richard Cs.

"Silakan kalau mau lapor, itu hak mereka, yang jelas kita siap menghadapinya," kata Richard, sebelum jalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Sampit, Selasa (15/8/2017).

Menurut Richard, apa yang pihaknya lakukan sebagai para legal melalui LBH Gapta memberikan bantuan hukum kepada Anang Janggai selaku pemohon praperadilan sudah tepat, dan mereka dipercayakan melalui surat kuasa yang diberikan Anang.

"Bahkan dalam aturan MK jelas, kalau kami bisa memberikan bantuan hukum, pahami lagi aturan dan keputusan MK," tegas pria yang juga menjabat sebagai ketua LBH Gapta itu.

Pris sebelumnya melalui Law Office secara pribadi akan melaporkan Richard William Cs, pria yang berlatar belakang advokat itu keberatan karena setiap perkara litigasi harusnya didampingi advokat.

Namun dalam hal ini Anang setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalteng atas kasus penyerobotan lahan milik PT SCC keberatan dengan melayangkan praperadilan melalui kuasa hukumnya Richard Cs yang bukan berlatar belakang advokat.

Meski demikian Richard tetap bersikukuh kalau mereka bisa beracara, dengan dasar keputusan MK kalau para legal bisa beracara, bahkan menurutnya UU memberikan hak kepada pemberian bantuan hukum kepada masyarakat untuk mendapatkan keadilan. (NACO/B-5)