BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Seksi Pengawasan Energi dan Air Tanah pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, Rahman mengatakan sudah ada tujuh daerah yang telah menyepakati Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram (Kg) atau yang kerap disebut ‘ tabung gas Melon’. Tujuh daerah sisanya masih belum mengirimkan usulan.

Rahman membeberkan, daerah yang sudah menetapkan HET antara lain Kota Palangka Raya (Rp 17.500), Kotawaringin Barat (Rp 18.000 sampai Rp 20.000), Kotawaringin Timur (Rp 17.250 sampai Rp 21.250), Barito Selatan (Rp 18.000 sampai Rp 24.500), Seruyan (Rp 18.000 sampai Rp 38.000), Kapuas (Rp 17.500 sampai Rp32.000) dan Gunung Mas (Rp 20.000 sampai Rp 22.000).

“Kita sudah mengirimkan surat kepada Kabupaten/kota agar merapatkan dan menetapkan HET di daerahnya masing-masing. Lalu hasilnya dikirim ke provinsi untuk di SK-kan gubernur,” ungkap Rahman, Selasa (15/8/2017).

Kenyataannya, masih banyakyang belum. HET Kota Palangka Raya saja, sebenarnya belum memberikan hasil penetapan yang terbaru. Yang ada saat ini, menggunakan dasar yang lama yaitu SK Walikota. Seharusnya, hal tersebut diperbarui.

“Ada rentang harga disitu, adalah karena faktor jarak dari agen/pangkalan. Diatur per kecamatan. Nah itu kabupaten/kota yang menentukan, karena mereka yang tahu wilayahnya. Kita hanya menerima usulan untuk dituangkan dalam SK,” terangnya lagi.

Ia mengatakan, HET elpiji 3 kilogram disusun kabupaten dan kota sendiri melihat karateristik daerah. Bagi daerah belum menetapkan seperti Kabupaten Pulang Pisau, Katingan, Murung Raya, Sukamara, Lamandau, Barito Utara dan Barito Timur diharap segera membuat HET elpiji agarmasyarakat di daerah itu tidak lagi bertanya-tanya.

“Kita berterimakasih kepada daerah yang lansung menyusun HET setelah Dinas ESDM Provinsi Kalteng mengirimkan surat. Nah, bagi yang belum, bisa jadi kita kirimkan surat lagi,” timpalnya. (ROZIQIN/B-5)