BORNEONEWS, Sampit - TSP alias Wan nekat membacok Pusai lantaran kesal setelah ia dituduh mencuri. Akibatnya pria 27 tahun inipun harus berurusan dengan hukum.
"Saya dituduh mencuri ayam padahal saya tidak pernah melakukan itu, makanya saya kesal," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim, Selasa (15/8/2017).
Warga Jalan Tjilik Riwut Km 6, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang tersebut melakukan perbuatannya pada Minggu (25/6/2017) sekitar pukul 22.00 WIB di samping sebuah warung di Jalan Samekto, RT 12 RW 4, Kelurahan Baamang Hulu.
Di lokasi itu, ia membacok tersangka berkali-kali, hingga membuat korban merintih kesakitan, saat itu tersangka berhenti membacok Pusai. Atas perbuatannya itu korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.
"Saya sangat emosi saat itu karena tidak terima, karena saya sendiri bukan pelakunya," tegas tersangka.
Akibat perbuatannya itu tangan kanan, kiri, kepala, dahi, leher, dada, tangan sebelah kanan, bahu, punggung luka dan mengakibatkan 10 mata luka membuat korban sempat tidak bisa beraktivitas dan dirawat di rumah sakit dr Murjani Sampit. Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP. (NACO/B-5)
Tak Terima Dituduh Mencuri, Pria Ini Mengamuk
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Selidiki Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Pegawai di Koperasi Simpan Pinjam
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
Polsek Pahandut Amankan Pria Mengaku Anggota BPK Minta Sumbangan di Palangka Raya
Polres Lamandau Sita 705 Gram Sabu dan 400 Pil Ekstasi, Terduga Kurir Diamankan
Komentar (0)
Memuat komentar…







