BORNEONEWS, Puruk Cahu - Dua orang kakak beradik yang masing-masing bernama Aswandi (26) dan Muko (23), warga Desa Mangkahui, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya (Mura) terpaksa dirantai keluarganya lantaran sering membuat onar.

Kepala Seksi (Kasi) Penegak Perundang-undangan pada Satpol PP, Sukandi menceritakan kronologis kakak beradik yang mengalami gangguan jiwa dirantai. Awalnya, Sukandi mengantar Aswandi yang kedapatan mengamuk dan memumukul salah seorang penjual mi ayam di Kota Puruk Cahu pada Senin (14/8/2017) sore lalu.

Sukandi mengatakan, kedua kakak beradik yang mengalami gangguan jiwa ini sudah lama dipasung dengan menggunakan rantai oleh keluarganya sebab bila lepas dipastikan akan membuat gaduh lingkungan dimanapun berada.

"Menurut penuturan keluarga, mereka berdua terpaksa dipasung di bagian kaki dengan rantai besi karena sering memukul orang. Bahkan, bisa lebih parah lagi bila dibiarkan berkeliaran," ungkap Sukandi, Selasa (15/8/2017).

Sukandi menyampaikan, pihaknya sudah melaporkan keadaan kedua kakak beradik tersebut ke pihak Dinas Sosial Kabupaten Murung Raya dan untuk saat ini masih di bawah pengawasan keluarga. (SUPRIADI/B-2)