BORNEONEWS, Kuala Kurun - Bupati Gunung Mas (Gumas) Arton S Dohong mengingatkan supaya proyek pembangunan rumah sakit pratama di Tumbang Talaken, Kecamatan Manuhing, harus didampingi pihak Kejaksaan Negeri Gunung Mas. Terlebih proyek pembangunan fisik dan pengadaan alat kesehatan rumah sakit pratama mencapai Rp43 miliar.
"Harus ada pendampingan dari pihak kejaksaan. Hal itu untuk menghindari kebocoran keuangan negara dalam proyek pembangunan rumah sakit pratama," tegas Arton S Dohong saat peletakan batu pertama pembangunan rumah sakit pratama, Senin (14/8/2017).
Menurutnya, pihak kejaksaan telah memiliki Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4). Tim tersebut dapat memberikan pendampingan terhadap proyek pemerintah untuk menghindari terjadinya praktik korupsi. Dengan begitu, pembangunan rumah sakit pratama tipe D di Tumbang Talaken, bisa dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Penyelesaian pembangunan rumah sakit pratama harus tepat waktu. Paling lambat pertengahan Desember 2017 harus selesai sehingga 2018 bisa fungsional," harapnya.
Menurut dia, pembangunan rumah sakit di Tumbang Talaken merupakan upaya pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan memudahkan masyarakat untuk berobat, terutama masyarakat di wilayah barat Kabupaten Gunung Mas. (EPRA SENTOSA/B-2)
Proyek Pembangunan Rumah Sakit Pratama Harus Didampingi Kejaksaan
Redaksi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Gubernur Kalteng Ajak Tokoh Agama Perkuat Pesan Perdamaian
Korban Karhutla Bromo Kembali Meninggal Dunia di RSUD Dr Soetomo
Komentar (0)
Memuat komentar…







