KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas kemba mengungkap aksi perjudian jenis togel di Jalan Trans Kalimantan Gang Swadaya, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Rabu (9/9/2017). Tertangkapnya penjual togel yang bernama AS itu setelah Polres Kapuas menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar, melalui Kasat Reskrim AKP Iqbal Sengaji SIK mengatakan selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang buktinya, yakni berupa satu buah laptop merek Axio beserta chargeran, satu buah HP merk Nokia warna gold, satu buah handphone merk Vivo warna putih, satu buah kartu ATM Bank BRI atas nama Romansyah, dan tiga lembar tulisan angka-angka tebakan.

"Pelaku itu berhasil kita amankan dari dalam kamar rumahnya sendiri, sekarang kita tahan di ruang tahanan Polres Kapuas. Dan tersangka kita jerat pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata AKP Iqbal Sengaji SIK kepada Borneonews, Selasa (15/8/2017).

Ia menambahkan, tersangka tindak pidana perjudian itu berhasil ditangkap karena peran serta masyarakat, khususnya dalam memberikan informasi. "Berdasarkan informasi itu, dan kami tindaklanjuti, akhirnya terduga penjual togel berhasil kita amankan," ungkapnya.

Modus pelaku dalam aksinya, sambung AKP Iqbal, pelaku menjual angka-angka tebakan judi jenis togel tersebut melalui via SMS ke Handphone (HP) pelaku. "Selanjutnya, angka-angka tebakan yang dibeli oleh pembeli dikirimkan oleh pelaku ke internet melalui akun miliknya," pungkas AKP Iqbal Sengaji SIK. (HAMDI/B-8)