BORNEONEWS, Sampit - Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun 2017 Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) setelah disepakati langsung disahkan, Selasa (15/8/2017). Acara pengesahan berlansung dalam rapat paripurna DPRD dipimpin Wakil Ketua Parimus dan dari eksekutif oleh Wakil Bupati HM Taufiq Mukri.
Dari data itu hampir keseluruhan anggaran di seluruh instansi di Pemkab Kotim maupun lembaga dewan naik. Ini data kenaikannnya sebelum dan sesudah perubahan:
Setda Rp68,17 miliar menjadi Rp76,03 miliar
Sekretariat DPRD Rp24,35 miliar menjadi Rp25,19
DPRD Kotim Rp9,48 miliar menjadi Rp15,63 miliar
Disdik Rp385,43 miliar menjadi Rp366.64 miliar
Dinkes Rp133.05 miliar menjadi RpRp133.1 miliar
RSUD Rp162.6 miliar menjadi Rp158.10 miliar
Dinas PUPR Rp209.79 miliar menjadi Rp213.66 miliar
DPRKP Rp25,81 miliar menjadi Rp26,11 miliar
Kesbangpol Rp5,48 miliar menjadi Rp5,85 miliar
Dinas Pol PP Rp8,45 miliar menjadi Rp8,76 miliar
BPBD Rp5,31 miliar menjadi Rp5,65 miliar
Damkar Rp5,134 miliar menjadi Rp5,27 miliar
Dinsos Rp6,15 menjadi miliarRp7,21 miliar
DisnakerRp6,44 miliar menjadi Rp6,85 miliar
DP2A Rp10,95 miliar menjadi Rp11,97 miliar
DKP Rp7,18 miliar menjadi Rp7,18 miliar
DLH Rp45,76 miliar menjadi Rp46,52 miliar
Dukcapil Rp9,22 miliar menjadi Rp9,64 miliar
PMPD Rp13,37 miliar menjadi Rp13.62 miliar
Dishub Rp9,58 miliar menjadi Rp11.22 miliar
Dinas Kominfo Rp8,39 miliar menjadi Rp9.35 miliar
Dinas Koperasi UMKM Rp4,77 miliar menjadi Rp4.89 miliar.
Anggota Komisi I DPRD Kotim H Abdul Khalik menyebut besarnya nilai keuangan di DPRD Kotim jangan sampai disalahpersepsikan agar tidak menjadi konsumsi publik yang tidak benar.
"Perlu dibedakan mana untuk sekretariat dewan dan mana untuk kegiatan dewan," tegasnya, Selasa (15/8/2017). (NACO/B-5)








