BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi mengancam akan memecat pegawai di lingkungan Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil (Disdukcapil) jika terbukti melakukan pungutan liar dan menjual nomor antrean.
"Kalau terbukti menjual nomor antrean, kalau pegawai kontrak kita akan pecat, kalau ASN akan kita pindah," tegas Bupati, Rabu (16/8/2017), seusai mengikuti Rapat Paripurna Istimewa di DPRD Kotim.
Tidak hanya pegawai Disdukcapil, sanksi serupa juga akan diterapkan kepada pegawai di lingkungan Pemkab Kotim lainnya bila terbukti tak melayani masyarakat dengan baik.
Kepada jajaran Disdukcapil, Bupati jua meminta mereka memperbaiki sistem antrean agar tidak menuai masalah lagi di kemudian hari. Karena beberapa hari terakhir masalah yang terjadi di Disdukcapil terus menjadi sorotan.
Terutama soal antrean karena petugas Disdukcapil sempat disebut membatasi pelayanan kepada masyarakat yang datang untuk mengurus identitas kependudukan.
Tanpa memedulikan masyarakat yang datang dari mana saja, sontak saja kejadian itu langsung menuai protes. Karena warga sudah lama menunggu namun tidak dilayani. (NACO/B-3)








