BORNEONEWS, Sampit - Tidak seperti pengakuannya di berita acara pemeriksaan (BAP) saat di kepolisian, yang mengaku terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor, tersangka Ahmad Kasmiran (32) dan Bola alias Otong (24) saat dihadapkan penyidik Polsek Mentaya Hulu ke JPU malah berkelit.
"Saya tidak tahu waktu itu kalau ternyata diajak mencuri, karena kami hanya disuruh Awi menunggu," kata Bola, beralasan dengan JPU Kejari Kotim, Arie Kesumawati saat pelimpahan berkas tahap II, Rabu (16/8/2017).
Kepada jaksa mereka menceritakan kejadian itu bermula pada Kamis (11/5/2017) sekitar pukul 24.00 WIB di Dermaga Seberang, Desa Penda Durian, Kecamatan Mentaya Hulu.
Bola, Kasmiran dan Awi (DPO) bersepakat untuk mengambil motor Honda Mega Pro nopol KH 2838 LG milik Sartio, di mana Bola mengawasi dilingkungan sekitar dermaga, Kasmiran mengawasi di persimpangan arah masuk dermaga dan Awi mengambil motor itu.
Setelah berhasil mereka bertiga membawanya kabur, meski demikian Bola dan Kasmiran berdalih saat itu tidak melakukan apa-apa dan hanya menunggu saja. Akan tetapi saat ditanya apakah mengetahui motor itu milik siapa keduanya mengaku tidak mengetahui.
Itulah akhirnya mereka terdiam, mengapa waktu itu menurut jaksa membawa motor itu sementara mereka sendiri tidak tahu siapa pemiliknya, jika memang beralasan tidak tahu apa-apa kala itu. Atas perbuatannya itu keduanya dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. (NACO/B-5)
Dihadapkan Jaksa, Dua Pencuri Motor Berkelit
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Prabowo Sebut Ekonomi RI Peringkat 7 Dunia
Tertusuk Besi saat Kejar Api di Lokasi Kebakaran di Martapura
Prabowo Serahkan Rp53,15 T Kredit Produktif untuk 2 Juta Lebih Debitur
Warung di Jalan Pramuka Sampit Ludes Terbakar Akibat Karhutla
Kapuas Mengaji Dicanangkan di Pulau Petak
Menekraf Dorong Ekraf jadi Penggerak Pertumbuhan Negara Berkembang
Komentar (0)
Memuat komentar…







