SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Motor hasil pencurian Bol alias Ot, AK dan Awi (DPO) dijual oleh DS (21). Dari hasil penjualan itu ia dapat bagian Rp300 ribu.

Menurut warga Jalan Suka Damai, Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu tersebut, motor Mega Pro milik Satrio dia jual dengan harga Rp4 juta kepada Yanur pada Kamis (11/5/2017) di Desa Seberang Penda Durian.

"Waktu itu saya tahu saja kalau motor itu tidak ada surat-suratnya," kata DS kepada jaksa Kejari Kotim, Arie Kesumawati saat perkaranya dilimpahkan dari penyidik Polsek Mentaya Hulu.

Menurut DS, motor itu dia tawarkan melalui bengkelnya, namun siapa pemilik motor itu termasuk dari mana Awi Cs mendapatkan motor itu ia mengaku tidak mengetahui secara persis.

Hingga saat diamankan dia baru mengetahui kalau ternyata itu motor curian yang dilakukan Awi, Kasmiran dan Bola di dermaga seberang Desa Penda Durian, ia akhirnya harus berurusan dengan hukum atas perbuatannya itu.

Dia baru kali pertama melakukan pertolongan jahat menjual hasil curian semacam itu. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 480 ke-1 dan ke-2 KUHP. (NACO/B-6)