BORNEONEWS, Muara Teweh - Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Barito Utara, Setia Budi mengatakan sesuai aturan bila ada masyarakat atau koperasi yang memiliki lahan perkebunan seluas 25 hektare ke bawah harus mengurus surat tanda daftar usaha perkebunan budidaya (STDUPB).

Dia mengatakan STDUPB ini dapat diurus di tingkat kabupaten melalui dinas pertanian. Sementara itu jika di atas 25 hektare mengurus mengurus IUP.

Aturan ini menurutnya tertuang dalam UU 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Peraturan Mentri Pertanian No 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, serta Perda Kalteng No 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan Berkelanjutan.

"Apabila tidak memiliki STDUPB, maka ke depan akan sulit dalam menjual buah sawit ke pabrik, karena untuk membeli buah sawit, pabrik memerlukan kejelasan dari legalitas buah sawit," katanya.

Untuk itu dia mengimbau masyarakat dan koperasi dapat mengurus STDUPB maupun IUP, sebab dengan mengurus STDUPB maka kepemilikan kebun, legalitas buah sawit akan jelas, dan dalam hal ini juga mendapat pembinaan pemerintah.

"Dengan mengurus STDUPB dan IUP, maka juga ikut berpartisipasi dalam hal pembangunan daerah yakni dari pajak yang disetorkan, di antaranya PBB dan pajak tandan buah sawit," katanya. (RAMADHANI/B-6)